Jasa Pendirian PT Perorangan Perseroan Terbatas atau yang lebih kita ketahui dengan PT yaitu badan hukum dimana dalam menjalankan usahanya mempunyai modal yang terdiri atas saham-saham, dengan kata lain tanggungjawab dari PT hal yang demikian menurut jumlah saham yang ditanamkan oleh masing-masing pemegang saham. Namun kini kita dapat mendirikan PT Perorangan alias cuma satu pemegang sahamnya. Dan tak perlu membikin Sertifikat pendirian di Notaris, Dasar hukum PT Perorangan adalah Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja bahwa: “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang” . Kriteria usaha mikro ialah ditentukan menurut modal usaha optimal Rp 1 miliar tak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha atau hasil penjualan tahunan optimal Rp 2 miliar. Karena ini adalah Usaha Mikro, maka Pt Perorangan dalam kesibukan usahanya omset pendapatan dalam satu tahun maksimal 2 miliar rupiah. Pendiri hanya dapat mendirikan 1x ...
Komentar
Posting Komentar